Sabtu, 23 Oktober 2010

KEBANGKITAN KEMBALI KEKUATAN PEMUDA SEBAGAI PELOPOR PERUBAHAN


Melihat semakin carut-marutnya situasi yang dialami rakyat Indonesia saat ini, yang menjadi pertanyaan kemudian bagaimana organisasi FPPI harus bersikap?. Pertanyaan ini muncul dengan semakin massifnya konflik elit yang mengimbas pada konstelasi situasi gerakan sosial saat ini. Suguhan atas konflik elit serta semakin ”ngawur”nya gerakan sosial bersikap membuat situasi rakyat menjadi semakin aapatis terhadap gerakan saat ini. Banyaknya gerakan yang kemudian terfragmentasi pada konflik elit politik menjadikan FPPI sadar betul bahwa disituasi saat ini yang sangat dibutuhkan adalah kekuatan gerakan yang dapat dijadikan pelopor perubahan dengan selalu mengusung isu-isu problem kerakyataan sebagai ujung tombak dalam kerja gerakan mendorong situasi sosial menjadi situasi politik. Maka dalam momentum sumpah pemuda ke 82 ini, FPPI kembali mengusahakan dirinya (organisasi) untuk menjadi garda depan perubahan dengan tetap mengusung isu kerakyataan sebagai tema besar perjuangan saat ini, serta mencoba membangun kepeloporan gerakan dengan membangun aliansi-aliansi taktis maupun strategis dalam kerangka gerakan ekstraparlementer. Melihat hal ini, FPPI secara organisasi baik ditataran nasional dan juga diharapkan sampai pada tataran pimpinan kota, mampu membangun kekuatan rakyat dalam bingkai ekstraparlementer dengan tetap mendorong isu kerakyataan sebagai tema besar perjuangan. Untuk itu FPPI Pimpinan Nasional akan mencoba mengambil kepeloporan itu dengan melakukan aksi pada :

  1. Melakukan aksi tahan lama bersama Front Transportasi Jakarta (Frontjak) dan Serikat Buruh Transportasi Indonesia (SBTNI) Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi(SALUD) dengan membangun poskoh Siaga Pemuda melawan Neolib dan oligarki elit politik kekuasaan di depan Istana Merdeka dari tanggal 26-28 Oktober 2010 (sebelumnya dilakukan Konferensi Pers tanggak 25 Oktober 2010 di Tugu Proklamasi) dan tetap menjadikan Isu-isu problem kerakyataan sebagai tema besar perjuangan rakyat Indonesia.
  2. Diharapkan disetiap ruang pengorganisiran dan pengorganisasian massa, kader-kader FPPI mampu melakukan kegiatan agitasi dan propaganda guna membangkitkan semangat dan kesadaran rakyat terhadap ketertindasannya.
  3. Di harapkan pada Tanggal 28 Oktober 2010, seluruh Pimpinan Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia dapat melakukan aksi serentak dengan tetap mengusung isu-isu kerakyataan sebagai tema besar perjuangan. Aksi dapat dilakukan dengan kekuatan sendiri ataupun membangun aliansi dengan kekuatan ekstraparlementer lainnya. Aliansi strategis–taktis tersebut dapat dilakukan bersama, dengan seluruh daerah kantong-kantong pendampingan kita atau bersama jejaring gerakan rakyat yang lainnya yang bisa kita proyeksikan jangka panjang dalam mengusung kerja-kerja pengorganisiran atau kampanye pergerakan ekstraparlementer kita.
  4. Sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa pahlawan terdahulu, PN FPPI menghimbau supaya di berbagai kota secara serentak diadakan Aksi Tabur Bunga ke Makam Pahlawan di daerah-daerahnya masing-masing pada tanggal 10 November 2010.
Dengan ini dapat disimpulkan, bahwa keniscayaan atas perjuangan rakyat terhadap penindasan dan kemiskinan sama saja bermakna konsolidasi nasional demokrasi kerakyatan. Dimana proletarisasi negara bangsa serta marjinalisasi dan penghisapan sumber daya alam republic ini sudah harus disingkirkan dan menegaskan kembali kemerdekaan nasional kedua, dimana kedaulatan Negara diukur dari kedaulatan warga negaranya terhadap tanah, air, udara dan seluruh kekayaan yang dikandung oleh ibu pertiwi ini.
Untuk itu, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ini sudah saatnya seluruh kekuatan elemen pemuda bersama semesta rakyat Indonesia menuntut:

Kamis, 21 Oktober 2010

Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat (KP3R)


Press Release
RUU Perumahan dan Permukiman ;
Sudah Tak Berpihak, Malah Mengkriminalisasi 

Rumah yang memadai/layak merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Sebagai bagian dari hak konstitusi dan hak asasi manusia, hak atas perumahan yang layak meletakkan beban kewajiban dipundak negara untuk memenuhi, menghormati dan melindungi hak tersebut. Namun upaya untuk memenuhi kewajiban ini tercatat selalu gagal dilakukan, Jumlah kekurangan rumah (backlog) selalu dialami setiap tahunnya, bahkan kekurangan ini terus terakumulasi dengan kebutuhan baru yang muncul dikemudian hari. Untuk menjawab permasalahan akut ini, DPR RI mencoba menginisiasi lahirnya sebuah kebijakan baru. RUU Perumahan dan Permukiman sebagai ruu usulan DPR ditetapkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2010 untuk menggantikan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.

Namun asa “rumah untuk semua” yang digadang-gadang terwujud melalui RUU ini justru ibarat jauh panggang dari api. Hal ini dapat dilihat sedari proses pembuatannya, RUU dibuat tanpa melibatkan para pemangku kepentingan yang akan merasakan langsung dampak pemberlakuan RUU paksa disahkan, khususnya masyarakat miskin dan mereka yang masuk  kategori rentan, seperti kelompok perempuan dan anak, kelompok masyarakat adat, serikat buruh, dll. Selain itu, masyarakat yang memiliki keahlian serta kepedulian yang telah teruji dalam kerja-kerja advokasi perumahan dan permukiman pun minim dilibatkan. Hingga tak heran jika pasal-pasal yang terdapat dalam RUU ini  kental dengan cara pandang teknokrat yang lebih mengutamakan formalistik dan kerap tidak didasarkan pada kondisi yang sesungguhnya terjadi dilapangan.

Proses yang tidak transparan dan serta sempitnya ruang partisipasi publik berdampak langsung pada substansi RUU. Kami mencatat beberapa permasalahan krusial yang menunjukan ketidakberpihakan para pembuat RUU ini pada mereka yang lemah dan rentan. Permasalahan itu antara lain :

  1. Pemisahan antara Rumah Negara dan Rumah Dinas.  Rumah dinas adalah rumah negara, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang  Rumah Negara, rumah negara dapat dimiliki sedangkan rumah dinas tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengalihan kepemilikannya. Ketentuan ini berdampak pada  semakin kecilnya peluang pensiunan atau keluarga pensiunan PNS untuk dapat membeli rumah negara. (lihat Pasal 1 angka 8 dan 9);
  2. Mereduksi komponen rumah layak. Rumah layak  dalam RUU hanya dinilai berdasarkan  3 hal, yakni : persyaratan keselamatan bangunan, luas minimum dan kesehatan. sedangkan dalam Komentar Umum No. 4 pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, terdapat 7 kriteria rumah layak, yakni : perlindungan hukum, Ketersediaan layanan, bahan-bahan baku, fasilitas, dan infra struktur, Keterjangkauan, Layak huni, Aksesibilitas, Lokasi, Kelayakan budaya. (Lihat Pasal 5 ayat 1);
  3. Peremajaan permukiman kumuh dilakukan dengan Penertiban. Peremajaan tidak memiliki hubungan dengan penertiban. sehingga tahapan pada peremajaan tidak termasuk kepada penertiban. pemahaman dari peremajaan adalah yang sudah ada di tata ulang kembali sehingga menjadi lebih baik. Sedangkan penertiban dalam prakteknya seringkali ditafsirkan sama dengan pemusnahan/penggusuran. Memang dalam ayat 2 dikatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia, namun penjabaran lebih jauh apa saja prinsip-prinsip tersebut tidak ditemukan dalam RUU.   (Lihat Pasal 84 ayat 1 dan 2);
  4. RUU Perumahan dan Permukiman belum memasukan perspektif perempuan dan tdak adanya ketentuan yang mengatur secara spesifik hak perempuan atas kepemilikan (right to property) terhadap sumber daya.


  1. RUU Perumahan belum mengatur secara khusus hak-hak kelompok rentan terhadap hak atas perumahan dan permukiman yang layak sesuai dengan kebutuhan yang bersifat khusus. Kebutuhan spesifik tersebut harus melihat pada karakteristik yang melekat pada setiap kelompok rentan (Pengungsi, pengungsi dalam negeri, kelompok minoritas, pekerja migran, masyarakat adat, anak dan perempuan);
  2. RUU hanya mengatur akses warga terhadap hak atas perumahan yang layak melalui membeli atau menyewa, dengan demikian RUU menegasikan keberadaan kelompok masyarakat miskin, anak terlantar dan warga lansia yang tidak memiliki kemampuan  untuk menyewa atau memiliki rumah.
  3. RUU menutup mata dengan  berbagai upaya yang dilakukan oleh organisasi non-pemerintah mendukung kebutuhan perumahan bagi masyarakat di sektor informal dan berpenghasilan rendah (yang tetap dan tidak tetap) yang telah berlangsung selama ini, seperti : Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK), Pembangunan Perumahan melalui Koperasi (PPMK), Dukungan untuk Prakarsa Komunitas dalam Pembangunan Permukiman (CoBILD), Sistem Pendukung untuk Perbaikan Perumahan dan Permukiman Kumuh (SUF), Berbagai inisiatif oleh kelompok seperti Kelompok Arisan Rumah di Bandung, Dukungan jejaring keahlian dan masyarakat peduli perumahan untuk prakarsa komunitas (Bale Daya Perumahan/Housing Resource Center), Forum Permukiman Nasional dan Forum Permukiman Jakarta.
  4. RUU tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kelompok masyarakat adat yang masih tetap mempertahankan dan melestarikan norma-norma yang mereka sepakati yang sudah ada dari leluhur dan diturunkan secara turun temurun dalam membangun rumah, perumahan dan permukiman.
  5. Terdapatnya pasal-pasal kriminalisasi yang sangat mengancam kelompok marjinal dalam RUU ini, antara lain : Pasal 108 ayat (1)  jo. Pasal 123, Pasal 108 ayat 2 jo. Pasal 123, Pasal 109 jo. , Pasal 124. Serta pasal yang dapat mengkriminalisasi mereka yang sedang mengadvokasi/mendampingi calon korban gusuran (Pasal 111 jo. 126) dan aparatur pemerintahan yang justru hendak memenuhi salah satu hak asasi lainnya, yakni hak atas identitas (Pasal 112 jo. 127).

Berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini kami hendak menyatakan sikap dan tuntutan  sebagai berikut :

1.       Perlu pengkajian dan pembahasan ulang, sejak penyusunan naskah akademis hingga pengaturan pasal demi pasal RUU Perumahan dan Permukiman sebagai upaya Harmonisasi dengan peraturan perundangan nasional dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia
2.       DPR RI harus memastikan dalam RUU terdapat ketentuan-ketentuan memberikan jaminan hak atas perumahan yang layak bagi setiap orang dengan perhatian khusus terhadap mereka yang miskin dan masuk kategori rentan, serta memberikan perlindungan bagi korban pelanggaran hak atas perumahan dan penghukuman terhadap pihak-pihak yang melanggar hak atas perumahan yang layak.
3.       Dilakukan sosialisasi dan konsultasi seluas-luasnya bagi sebanyak mungkin warga negara Indonesia di semua wilayah untuk memperoleh masukan ataupun usulan dari berbagai kalangan masyarakat.
4.       Meminta DPR RI menangguhkan/menunda pengesahan terhadap RUU Perkim sebelum diakomodirnya masukan-masukan dari masyarakat luas.

Jakarta, 19 Oktober 2010
Hormat kami,

Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat (KP3R)
LBH Jakarta, YLBHI, SALUD, IHCS, Walhi Jakarta, LBH APIK, Gema Pelangi, Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN), Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Arsitek Komunitas, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Walhi Eknas, Progresip Kasbi, Paguyuban Korban Pengusiran Paksa Papanggo  , Dibopiss
Sekretariat : Jl. Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat, Telepon 021 3145518, Fax 021 3912377



Contact person :
Tomy (081317848461),
Prastopo 08164825937 (Aliansi Penghuni Rumah Negara)
Razak 085885085710
Ine  021-70990009 (Arsitek)



Senin, 18 Oktober 2010

*Putaran Doha adalah masalah, bukan solusi terhadap krisis pangan, iklim, energi dan finansial*

 
http://www.spi.or.id/ 
Jakarta, 21 Juli 2008—DALAM rangka Konferensi Tingkat Menteri Terbatas (*
mini-ministerial*) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), maka kami dari
berbagai elemen rakyat mengingatkan kembali akan bahayanya agenda
liberalisasi, privatisasi dan deregulasi yang akan dipertaruhkan dalam
negosiasi pertanian, akses pasar produk non-pertanian (NAMA), dan jasa di
dalam pertemuan yang akan diadakan di Jenewa (21-26 Juli) tersebut.

Putaran Doha akan dicoba untuk dihidupkan kembali setelah mandeg pada 26
Juli 2006 lalu. Kami menyatakan dengan tegas bahwa WTO telah gagal. Apalagi
keputusan dalam mini-ministerial sangat tidak demokratis dengan hanya
melibatkan 30 negara (Indonesia salah satunya—diketuai Menteri Perdagangan
Mari Elka Pangestu), serta mempertukarkan satu negosiasi dengan yang lain
dengan *trade-off* yang tidak masuk akal.

Faktanya, negosiasi WTO akan memperparah krisis global yang terjadi saat
ini. Resume negosiasi WTO juga tidak akan mengurangi masalah dasar, yakni
kemiskinan yang akut dan ketimpangan proses pembangunan di Indonesia.
Menyelesaikan Putaran Doha tidak akan pula serta merta menyelesaikan
permasalahan dalam pasar produk pertanian, bahkan akan berkontribusi bagi
penghancuran sektor lain, yaitu industri manufaktur. Selanjutnya, negosiasi
WTO hanya akan melemahkan akses rakyat terhadap sektor jasa—terutama
pelayanan publik.

Putaran Doha hanya akan menambah masalah, bukan menjadi solusi terhadap
krisis yang nyata-nyata sedang diderita rakyat Indonesia. Liberalisasi
pangan dan pertanian dalam negosiasi pertanian WTO hanya akan membuat harga
pangan menjadi semakin tak terduga, ketergantungan impor Indonesia akan
terus meningkat, pasar dan produksi domestik semakin tidak menguntungkan
karena banjir produk impor murah dari overproduksi negara lain, dan tentunya
keuntungan pasar yang diraup, dikendalikan hanya oleh segelintir perusahaan
besar. Hal ini ditandai dengan naiknya impor beras 1.5 juta ton beras di
tahun 2007. Angka ini naik dari tahun 2006 yang hanya sebesar 840 ribu ton
(atau naik 78.5 persen). Dalam komoditi kedelai, kita mengimpor 1.5 juta ton
kedelai di tahun 2007. Ini naik dari tahun 2006 yang sebesar 1.2 juta ton
(atau naik 25 persen). Hal ini belum termasuk komoditi lain, seperti gandum,
gula, buah-buahan, sayuran, daging dan susu yang dependensi impornya tinggi.


Dalam proyeksi terakhir, peningkatan keuntungan global *via* Putaran Doha
untuk tahun 2015 mencapai angka 96 milyar USD, 16 milyar di antaranya masuk
ke negara-negara berkembang. Angka ini ternyata hanya mewakili 0.2 persen
dari pendapatan nasional negara berkembang, atau kurang dari 1 sen USD per
hari per orang di negara berkembang. Sementara itu, biaya yang dikeluarkan
sangat jauh dari hasil yang diproyeksikan. Total kerugian dari pemotongan
tarif di negara-negara berkembang yang berada dibawah negosiasi NAMA bisa
mencapai 63 milyar USD, atau hampir mencapai 4 kali dari jumlah keuntungan
yang diproyeksikan. Kerugian ini belum memasukkan kerugian potensial atas
hilangnya jutaan pekerjaan di sektor pertanian dan industri akibat kebijakan
pengurangan tarif.

Kami memahami usulan Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya  (G-33)
dalam negosiasi di WTO tentang  Special Product and Special Safetyguard
Mechanism (SP/SSM) sebagai sebuah upaya untuk mendukung ketahanan pangan
(food security), penghidupan yang layak (livelihood security) serta sebagai
salah satu upaya pembangunan pedesaan (rural development).  Kami mendorong
mereka untuk tetap berdiri pada posisinya dan meminta mereka untuk
menyatakan bahwa pangan bukanlah sebatas komoditas dan pangan tidak boleh
diperdagangkan. Kami menolak kompromi  G-33 untuk mencapai kesepakatan atau
bertukar (*trade off*) dengan negosiasi lain di dalam WTO. Kami menegaskan
bahwa adalah kewajiban negara untuk mendorong ketahanan pangan menuju
kedaulatan pangan, mendorong penghidupan yang layak bagi rakyatnya serta
memajukan pembangunan pedesaan. Negara-negara G-33, terutama Indonesia,
harus mengesampingkan keuntungan dari pada kepentingan rakyatnya (*people
before profit*).

Krisis pangan, iklim, energi dan finansial yang terjadi saat ini disebabkan
mode produksi dan konsumsi yang mengerikan, yang dipromosikan oleh
negara-negara maju dan juga lembaga internasional macam WTO, IMF, Bank Dunia
bersama perjanjian perdagangan bebas—baik bilateral maupun regional.

Paket putaran Doha adalah kesepakatan yang buruk bagi rakyat. Putaran Doha
hanya melayani kepentingan  perusahaan-perusahaan transnasional besar di
dunia, sebagian besar dari mereka berpusat di negara-negara maju.
Paket-paket seperti Putaran Doha dan WTO pada umumnya telah mengalami
kegagalan sejak tahun 1999, 2003, 2005, 2006—sejak 13 tahun lalu. Oleh
karenanya, sudah saatnya ada pendekatan baru dalam sistem perdagangan
multilateral. Pendekatan baru yang harus berfokus pada kebijakan pembangunan
ekologi yang berkelanjutan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar
rakyat.


*Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme-Imperialisme (Gerak Lawan):*

Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Serikat
Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), Front
Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi
Indonesia (LS ADI), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD),
Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesian Human rights Committee for Social
justice (IHCS), Sekretariat Bina Desa (SBD)

Komite Pembubaran Satpol PP


http://http//www.bantuanhukum.or.id/ 
(ANBTI, ARMP, Arus Pelangi, Bingkai Merah, HAMMURABI, IKOHI Jabodetabek, IMPARSIAL, INFID, JCSC, JRMK, KASUM, KM Raya, KONTRAS, KPI, KSMT, LBH APIK, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, PRP Jakarta, SALUD, SEBAJA, Sebumi, SENJA, SRMI, UPC)

PERNYATAAN SIKAP
BUBARKAN SATPOL PP MUSUH RAKYAT!

Tuntutan “Bubarkan Satpol PP” semakin diteriakkan berbagai elemen rakyat dan institusi. Tuntutan itu masuk akal dan berasal dari keinginan rakyat miskin yang terus menerus digusur Satpol PP dengan kekerasan. Terjadinya bentrokan antara Satpol PP dan warga di Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, patut disesalkan. Tetapi, peristiwa itu terjadi karena arogansi dan provokasi represif dari Satpol PP dan Pemda DKI Jakarta yang tidak pernah mengindahkan hak warga, termasuk membuka dialog partisipatif. Mereka selama ini lebih melayani nafsu pemodal yang giat membangun infrastruktur komersil di atas penggusuran pemukiman warga dan infrastruktur publik. Selain itu, pemerintah merekrut warga miskin menjadi anggota Satpol PP untuk menghajar warga miskin lain. Yang tidak lain merupakan bentuk penyingkiran dan pembasmian warga miskin itu sendiri. Elit birokrat dan pemodal selalu diuntungkan dalam situasi itu. Kejadian di Koja menggambarkan hal itu.
Brutalitas Satpol PP di Koja membuat ratusan warga terluka. Kekerasan Satpol PP tidak hanya terjadi di Koja. Beberapa hari sebelumnya terjadi penggusuran di Cisadane, Tangerang yang menghasilkan korban kekerasan dari warga dan advokat. Di bulan Maret 2010, tiga anak wafat karena penertiban di Jakarta. Di tahun 2008, tiga pelajar di Balige meninggal tercebur di kali akibat kejaran Satpol PP. Di tahun 2007, seorang anak dan seorang waria di Jakarta dianiaya Satpol PP hingga meninggal dunia. Daftar kematian berjejer di tahun-tahun sebelumnya. Setiap tahun ada saja warga meninggal akibat kekerasan Satpol PP. Sedangkan, di tiap bulannya, puluhan ribu warga digusur paksa oleh Pemda melalui Satpol PP secara represif. Dan di setiap hari, warga miskin selalu dikejar-kejar, dianiaya, dan ditahan sewenang-wenang di saat mereka hanya mencari uang untuk kebutuhan dasar. Lebih dari itu, Satpol PP selama ini juga digunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa secara ekonomi dan politik untuk memukul warga yang tidak miskin, namun termarjinalisasi.
Keberadaan Satpol PP dilegitimasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang sampai pada perda. Peraturan perundang-undangan itu tidak memenuhi nilai keadilan bagi rakyat miskin. Sehingga, berpeluang mengabaikan hak asasi dan martabat manusia. Bahkan, di antara peraturan perundang-undangan itu cacat hukum secara formil dan materil karena tidak pernah melibatkan rakyat miskin dan tidak selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undang lainnya.
Begitu pun soal anggaran. Biaya penertiban di DKI Jakarta saja selalu mengalami kebocoran setiap tahunnya. Semisal, pada 2005, program Bidang Hukum, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Kesatuan Bangsa berkontribusi paling banyak, senilai Rp208 milyar. Itulah Kebocoran terbesar dari tujuh program lainnya di DKI Jakarta. Begitu pun pada 2007, berpotensi mengalami kebocoran sebesar Rp39,261 milyar. Sementara itu, anggaran penertiban dan operasionalisasi Satpol PP di DKI Jakarta pada tahun 2010 mencapai 250 milyar rupiah di luar gaji pokok tiap personel. Dana yang sangat besar untuk penggusuran rakyat miskin, namun tidak rasional dan berpotensi korup.

Atas dasar itu kami menuntut :
1. BUBARKAN SATPOL PP
2. Cabut semua peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar       keberadaan dan operasionalisasi Satpol PP
3. Pemerintah Pusat dan Daerah harus bertanggung jawab secara hukum atas segala upaya penggusuran dan penahanan sewenang-wenang terhadap rakyat miskin yang dilakukan selama ini
4. Hentikan penggusuran
5. Alihkan dana penggusuran rakyat miskin untuk jaminan sosial!

Pada akhirnya, kami menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk berinisiatif menghimpun diri di dalam front aksi di daerah masing-masing guna melakukan aksi massa secara nasional pada tanggal 20 April 2010 sebagaimana yang kami lakukan ke Presiden melalui Departemen Dalam Negeri dengan satu tuntutan pokok: “BUBARKAN SATPOL PP!"

Hidup Rakyat!
Bubarkan Satpol PP Musuh Rakyat!

Pemuda, Buruh Dan Petani, Rebut Isu Populisme


http://http//www.pbhi.or.id/artikel62/Pemuda,+Buruh+Dan+Petani,+Rebut.html
Persatuan Perjuangan buruh, petani dan pemuda harus mampu merebut isu populisme, menentukan langkah ofensif, dan menuntut tanggung jawab negara. Demikian salah satu resolusi yang dihasilkan dalam workshop bertema “Jalan Baru untuk Perjuangan Rakyat Pekerja,”  kemarin (27-28/3) di Wisma Tanah Air Jakarta.

Workshop yang diinisiasi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ini juga menyepakati adanya konsolidasi demi kesadaran kolektif gerakan.
Banyak fakta dan wacana baru muncul dalam acara tersebut. Pasalnya, peserta yang hadir berasal dari pelbagai daerah, dan perwakilan lintas sektoral melaporkan kondisi subyektif masing-masing. Mereka antara lain; Dewan Tani Karawang (DTK), Serikat Buruh Sumatera Utara (SBSU), Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (SALUD) Jakarta, Serikat Buruh Regional (SBR) Jawa Timur, Serikat Buruh Medan Independen (SBMI), Dewan Buruh Jawa Timur (DBJT), Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kelompok Kerja Humanika Surabaya, dan Urban Poor Consortium (UPC).

Sebagai awalan, tiap-tiap organisasi memaparkan permasalahan sektoral yang dihadapi. Secara garis besar, irisan masalah yang muncul yakni, negara yang mengabaikan tanggung jawab, kriminalisasi gerakan rakyat, otonomi daerah yang melahirkan masalah baru, dan kontradiksi antar sektoral. “Di Medan, hari ini saja sudah 8 anggota kami yang ditangkap dengan tuduhan criminal,” ujar Suhib Nurido dari SBMI mencontohkan.

“Liberalisasi pasca ’98, setiap ruang telah dibajak oleh kelompok oligarkhi, dan tidak memberi kesempatan pada gerakan rakyat,” ungkap Fransisco Lolo, Sekjend FPPI menambahkan. Wacana tentang neoliberalisasi juga tak luput dari elaborasi forum ini. Pembacaan tentang persoalan nasional, demokrasi dan gerakan rakyat merupakan pokok bahasan di sesi kedua. Di sini, forum lebih banyak menyoroti persoalan lahirnya pelbagai kebijakan negara yang menyengsarakan rakyat sebagai bentuk ketertundukan pada modal internasional.

Namun demikian, para peserta meyakini masih ada potensi gerakan rakyat, ketika letupan perlawanan rakyat masih muncul. Oleh karena itu, tugas dari pertemuan ini adalah menyambungkan sekian gelombang perlawanan di tiap daerah, demi menuju perjuangan nasional melawan imperialisme. “Riak-riak perlawanan harus segera dirangkul untuk menuju perlawanan nasional,” kata Yakub dari FSPI berapi-api.

Indonesia Without Neoliberalism is Possible

Around 800 women and men from coalition of workers union, fisher folks, peasant, women, environmentalist and youth march in Jakarta

A coalition of Indonesian social movements march in Jakarta in 26 January, 2008 as part of the International Global Day of Action coordinated by the World Social Forum in order to confront the neoliberal World Economic Forum held in Davos, Switzerland.
The action itself mainly consisted of around 800 women and men from coalition of workers union, fisher folks, peasant, women, environmentalist and youth. People are oppressed by current economic policies that put land, water and sea under the control of transnational companies and that undermine workers rights. Protesters raise key national issues such as the rejection to new investment law (UU No. 25/2007), import and liberalisation of food products are killing peasants, labour law, global warming and anti-debt. They march around 2 kilometers from Thamrin to Presidential Palace.
The demonstration is organised by Gerak Lawan, Indonesian Movement Against Nelocolonialism-Imperialism. Among the most active members is Serikat Petani Indonesia (SPI), member of the international movement La Via Campesina, Serikat Buruh Indonesia (SBI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI).
Henry Saragih from SPI gives the main message, “What happened in Indonesia in terms neocolinialism-imperialism is also felt by other people around the world. Neoliberal-globalisation and free-market liberalism have put peasants, workers, and fisher folks life in danger. Transnational Corporation is now controlling land, water, oil, education, and health-which is human rights.”
These reflect on day-to-day reality in Indonesia: rice and soybean import surge in 2007 have killed millions of farmers. Domestic price and market are doomed due to TNC role in food.
Sutrisno from SBI highlights the new investment law, which is not from, by and for the people. “Investors and big industries are free to exploit workers under the new law. Outsorcing is also part of this process, and we are suffering a massive loss because it does not guarantee our normative rights.” A lot of manufactures and industries are abandoning worker’s right, and investors are given the freedom to flight their capital.
In the context of globalisation where the main government concern is private sector’s interest, privatisation on the sea is inevitable. Therefore it neglects social and ecological aspects. Muhammad Reza from SNI said, “Mangrove in coastal area is destroyed for building aquaculture industry, trawlers are free to sweep off our sea. This leads to a huge decline of fish resources and also caused biodiversity-ecological problems.”
This action also brings the message that Gerak Lawan have underlined in Bali, a month ago. The current neoliberal mode of production, distribution and consumption has been actively devastating people’s life. Therefore, it must be stopped. People demand policies and implementations from Government of Indonesia, which based on social and ecological justice.
Gerak Lawan consist of: Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Institute for Global Justice (IGJ), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Komite Mahasiswa Anti Imperialisme (KM-AI), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD).

Mahkamah Agung Tidak Pro Rakyat Miskin. Hentikan Penggusuran! Batalkan Perda Tibum!


Dua tahun sudah, rakyat miskin di Jakarta melawan pasal-pasal tidak manusiawi dalam Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dua tahun sudah, para pengamen, perempuan yang dilacurkan, waria, PKL, anak jalanan dan orang miskin lainnya makin dicekam rasa ketakutan akibat perda ini. Dua tahun sudah, perda ini makin memberangus tempat tinggal, pekerjaan, kehidupan dan masa depan rakyat miskin di Jakarta. Setiap bulannya rata-rata sebanyak 3.200 orang  telah menjadi korban peraturan ini.[1] Dua tahun juga, kami tidak pernah berdiam diri membiarkannya angka tersebut terus bertambah. Keadilan tetap harus kami perjuangkan walau harus sampai ke meja hijau.Namun patut disayangkan, putusan Mahkamah Agung (MA) sangat mengecewakan hati kami, rakyat miskin di Jakarta. Gugatan kami ditolak begitu saja hanya karena para penggugat dianggap tidak sah hak gugatnya. Hakim tidak mempedulikan sama sekali isi gugatan kami yang sebenarnya menjadi bagian terpenting dari kebenaran yang hendak kami sampaikan.
Kini kami tidak hanya memprotes isi perda tersebut, namun kami juga memprotes proses yang dijalankan di MA yang sangat tertutup dan tidak membuka peluang lebih baik untuk mengupayakan kebenaran. Rupanya Mahkamah Agung dibentuk bukan diperuntukkan untuk kami. Mahkamah Agung bukan untuk rakyat miskin. Mahkamah Agung tidak pro-rakyat miskin.
Kini kami berdiri disini, di depan kantor Mahkamah Agung untuk meneriakkan kekecewaan dan menyatakan bahwa :
  1. Kami memprotes putusan Mahkamah Agung yang tidak memeriksa pokok perkara.
  2. Kami menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup di Mahkamah Agung.
  3. Kepada Pemda DKI kami menyerukan :
- Bukan penggusuran yang kami kehendaki, tapi perumahan murah bagi rakyat
– Bukan penangkapan yang kami kehendaki, tapi lapangan pekerjaan bagi rakyat
– Alihkan anggaran penertiban untuk membuka lapangan kerja bagi rakyat

Jika kebenaran masih terpenjara dalam ruang-ruang bisu gedung MA, tidak ada kata lain selain LAWAN. Rakyat Miskin di Jakarta akan terus melawan Mahkamah Agung yang tidak pro Rakyat Miskin. Hidup Rakyat Miskin !!!

Jakarta, 13 Agustus 2009
Aliansi Rakyat Miskin
Jakarta Center for Street Children (JCSC), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI), Yayasan Indonesia Mandiri Sejati (YIMS), Arus Pelangi, LBH-Jakarta, LBH-Apik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI-Jakarta), Kalyanamitra, Institute for Ecosoc, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (Salud), PBHI, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Politik Rakyat Miskin (LMND PRM), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta

Aksi Gerak Lawan menentang pertemuan Kelompok Cairns di depam Kantor Depdag

cimg0014

Senin (8/6), kelompok organisasi rakyat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melwan Nekolim (Gerak Lawan) melakukan aksi di depan kantor Depdag, Jakarta. Aksi tersebut memprotes pertemuan Kelompok Cairns yang dimotori pemerintah Indonesia pada tanggal 7-9 Juni di Bali. Peserta aksi menyatakan bahwa pertemuan tersebut untuk memuluskan liberalisasi sektor pertanian di WTO. Hal ini sangat membahayakan mengingat liberalisasi pertanian akan merugikan petani kecil.
Selain itu, demonstran menganggap agenda pertemuan tersebut didalangi rejim neoliberal demi memuluskan liberalisasi perdagangan. Sebagai mana diketahui, liberalisasi perdagangan bertujuan agar negara-negara di dunia bisa membuka akses pasar sebesar-besarnya. Hal ini sangat menguntungkan negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan besar, sedangikan rakyat kecil akan tersingkirkan peranannya dalam perekonomian global.
Demonstran menilai, liberalisasi pertanian yang di desakkan oleh WTO adalah salah satu penyebab krisis pangan global. Apa yang akan dilakukan Kelompok Cairns dalam upaya menghidupkan kembali perundingan WTO tidak akan menjadi solusi bagi krisis global saat ini.
Gerak Lawan adalah gabungan dari organisasi-organisasi rakyat yang menentang neoliberalisme. Aksi kali ini diikuti oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia Human Right Commitee for Social Justice (IHCS), KAM-LAKSI 31, Lingkar Studi Aksi Untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD).

Aksi Solidaritas SALUD untuk Kasus "Cak MUNIR"


http://http//www.kontras.org/munir/persidangan%20pertama%2021-8-08.pdf

Rakyat Miskin Tuntut MA Batalkan Perda Tibun

 
Kamis, 13 Agustus 2009| 16.39 WIB
 
BERDIKARI Online -Jakarta : Ratusan massa dari Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menggelar aksi di depan Kantor Mahkamah Agung RI, Jakarta, siang tadi (13/8). Mereka memprotes keputusan MA yang menolak gugatan uji materi terhadap Perda Pemda DKI nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Puluhan organisasi menggabungkan diri dalam aksi ini, diantaranya Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Seniman Jalanan (Senja), Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (SALUD), Kalyanamitra, Institute for Ecosob, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Jakarta Centre for street Children, dan sebagainya.
Menurut Hendri Anggoro, salah seorang humas aksi ini, keputusan MA benar-benar mengecewakan rakyat miskin, sebab keputusan itu tidak melalui pemeriksaan terhadap substansi gugatan, tapi lebih kepada alasan formal kesahan penggugat.
Hendri menduga, keputusan MA ini sarat dengan kepentingan politik di belakangnya, khususnya kelompok elit politik dan pelaku bisnis yang menghendaki pemberlakukan perda ini. Padahal efek pemberlakuan perda ini terhadap rakyat miskin, kata Hendri, sangat berat, penghancuran tempat tinggal, penghilangan pekerja, dan kekerasan ekonomi secara struktural.
Menurut data, terdapat 80.000 keluarga yang tidak memiliki rumah dan 30.000 anak jalanan di Jakarta. Mereka terancam tersingkir dari Jakarta. Setiap bulannya rata-rata sebanyak 3.200 orang telah menjadi korban peraturan ini.
Untuk itu, Hendri mengajak seluruh rakyat miskin di Kota Jakarta, untuk menyatukan kekuatan dan melakukan perlawanan terhadap keputusan tidak adil ini. Selain itu, mereka berencana untuk menggelar aksi yang lebih besar, untuk menghapuskan perda pembunuh rakyat miskin ini.

STOP KRIMINALISASI DAN PENGGUSURAN, PENUHI HAK RAKYAT ATAS PERUMAHAN !!!


Hak atas perumahan merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut dikarenakan didalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial serta hak-hak lainnya. Jika hak atas perumahan dilanggar, maka ada banyak hak lain juga yang terancam dilanggar.
Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab negara untuk pemenuhannya, negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect).  Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Dalam prakteknya, pemenuhan hak atas perumahan masih jauh dari yang diharapkan karena berbagai kendala yang dihadapinya. Dalam sepuluh tahun, dari penambahan sekitar 12 juta unit rumah (1,2 juta unit pertahun), pemerintah hanya mampu membangun (menyediakan) sekitar 200.000 unit saja, baik yang dibangun oleh Perumnas maupun untuk keperluan rumah dinas pegawai pemerintah. Selebihnya swasta membangun 2 juta unit dan masyarakat sendiri 9,8 juta unit. Artinya dalam satu dekade berjalan pemerintah hanya mampu menyediakan rumah untuk rakyat sekitar 1 persen, serta memfasilitasi lewat pengembang swasta 14 persen dan masyarakat membangun sendiri 85 persen (Rumah untuk Rakyat, Panangian Simanungkalit, Cet. 2,  Gibbon Books dan PSPI, 2009, hal.14). Artinya NEGARA GAGAL MEMENUHI HAK RAKYAT ATAS PERUMAHAN.
Belum lagi negara melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak rakyat atas perumahan, negara justru melakukan praktek-praktek yang menambah penderitaan warga negara, banyak perumahan yang digusur paksa dengan alasan penghunian liar tanpa memperhatikan keberlangsungan hidup korban penggusuran. Kemandirian warga negara untuk membuat rumah tanpa ada bantuan negara justru tidak dihormati oleh negara. Selain itu negara kerapkali mengkriminalisasi warga negara yang memperjuangkan hak-haknya dengan pasal memasuki pekarangan orang lain ataupun menduduki rumah yang bukan miliknya. Contoh nyata adalah kriminalisasi terhadap nenek Janda Pahlawan. Dua nenek yang telah berusia 78 tahun dipaksa menjalani proses pidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara karena berusaha memiliki rumah dinas yang memang dimungkinkan untuk dimiliki berdasarkan PP 31 Tahun 2001 tentang Rumah Negara.
Berdasarkan uraian di atas kami Perjuangan Rakyat Menuntut Perumahan dan Pemukiman (PRMPP) menuntut negara untuk:
  1. Menghentikan segala kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas perumahan.
  2. Menghentikan praktek-praktek penggusuran.
  3. Penuhi hak-hak rakyat atas perumahan.
PERJUANGAN RAKYAT MENUNTUT PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PRMPP)
(Aliansi Penghuni Rumah Negara, Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, LBH Jakarta, Perhimpunan Rakyat Pekerja, KASBI, SPCI, SP Angkasa Pura, PAHAM Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Redes, Komite Pembubaran Satpol PP, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD))

World Social Forum (WSF)


http://www.spi.or.id/
World Social Forum (WSF) secara historis merupakan forum gerakan sosial untuk menyikapi isu-isu yang mengemuka di dunia. Secara pararel, WSF yang merupakan open space kerakyatan juga selalu vis-a-vis dengan World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di resor ski mewah di kota Davos, Swiss. Dengan ini, semangat WSF sesungguhnya merupakan bentuk perlawanan rakyat global terhadap kebijakan dan praktek neokolonialisme-imperialisme yang dikontrol oleh korporasi-korporasi besar multinasional.
Di seluruh dunia pada hari yang sama, jutaan rakyat, organisasi, jaringan dan gerakan mengadakan aksi untuk menunjukkan bahwa “another world is possible”, dunia yang berbeda, dunia yang berkeadilan sangat mungkin diwujudkan. Dunia tanpa kemiskinan, pengangguran, kebodohan dan ketidaksetaraan. Inilah semangat yang diusung oleh gerakan rakyat dalam melawan kebijakan neoliberalisme yang membunuh, dengan kredo Konsensus Washington: privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi.
Dampak buruk praktek kebijakan neoliberal
Dampak mengerikan yang paling nyata dari praktek kebijakan neoliberal di negeri ini adalah pada bidang pangan dan pertanian. Hampir semua produk pertanian diimpor. Beras, kacang kedelai, gula, susu, buah-buahan sejak lama menjadi komoditas impor yang telah membunuh jutaan petani di dalam negeri. Negeri agraris yang gemah ripah loh jinawi ini tak bisa memenuhi kebutuhan pangan?kebutuhan paling pokok rakyat. Impor tiap tahun terus meningkat, seperti beras (2006 sebesar 840 ribu ton, 2007 sebesar 1,5 juta ton) dan kedelai (2006 sebesar 1.2 juta ton, 2007 sebesar 1.5 juta ton). Akibat kebijakan liberalisasi dan privatisasi pangan ini, kaum tani semakin menderita karena didera murahnya banjir komoditas impor, sehingga pasar dan harga domestik kita pun hancur.
Selanjutnya, ikan kita dicuri oleh kapal-kapal asing yang nilainya diperkirakan antara 3 sampai 4 milyar dollar AS. Pasir kita dicuri dengan nilai yang minimal sekitar 3 milyar dollar AS. Hasil perikanan dan kelautan kita pun dikeruk untuk diekspor ke negara-negara kaya, macam Singapura, Jepang, Korea, Cina, Uni Eropa dan bahkan AS.
Di ranah lingkungan, negara kita yang dikaruniai hutan yang demikian luas dan lebatnya, negara produsen eksportir kayu terbesar di dunia, dihadapkan pada hutan-hutan yang gundul dan dana reboisasi yang praktis nihil karena dikorup. Sudahpun gundul, masih saja terjadi penebangan liar yang diselundupkan ke luar negeri dengan nilai sekitar 2 milyar dollar AS. Sumber daya mineral kita dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab dengan manfaat terbesar jatuh pada kontraktor asing dan kroni Indonesianya secara individual. Rakyat yang adalah pemilik dari bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap berkubang dalam kemiskinan dan keterbelakangan.
Di ranah industri, yang kita banggakan hanyalah industri manufaktur yang sifatnya industri tukang jahit dan perakitan yang bekerja atas upah kerja dari para majikan asing dengan laba yang berlipat-lipat ganda. Sementara mereka menikmati kekayaan itu, para buruh di Indonesia tetap hidup dalam ketertindasan karena upah murah. Saat ini hampir seluruh dari pertumbuhan ekonomi di negeri ini tunduk atas modal privat dan asing, jumlahnya hingga 74 persen dari total investasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, iklim liberalisasi dan privatisasi di Indonesia tentu sudah mencapai batas yang mengkhawatirkan, sehingga tak lagi menjamin hak-hak konstitusi rakyat. Bahkan modal asing dibiarkan menggurita: Hak Guna Usaha (HGU) diperpanjang menjadi 95 tahun untuk mengeruk hasil bumi kita, cabang-cabang produksi yang seharusnya dikuasai negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat dibuka untuk diprivatisasi seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini termaktub dalam cengkraman neoliberalisme yang paling mutakhir: privatisasi, liberalisasi dan deregulasi yang ada di dalam UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007). Ini jelas merupakan capital violence yang berwujud menjadi judicial violence, yang menihilkan Hak Asasi Manusia, hak-hak konstitusi rakyat.
Inilah negara besar bernama Indonesia. Bahkan menjelang satu abad kebangkitan nasional, tetap terpuruk dalam jurang nista penjajahan ekonomi. Lembaga-lembaga keuangan internasional (IMF, Bank Dunia, ADB, JBIC) telah berperan membangkrutkan negeri ini dengan utang yang begitu besar. Hingga saat ini, jumlah utang luar negeri pemerintah mencapai lebih dari Rp 1.500 trilyun. Dengan rata-rata pembayaran utang cicilan pokok dan bungan utang setiap tahunnya berjumlah Rp 150 trilyun. Pembayaran utang tersebut telah mengorbankan alokasi anggaran negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan pekerjaan.
Resultan dari proses ini juga berakibat pada ketidakadilan gender yang menyebabkan ketidaksetaraan, beban ganda, kekerasan, diskriminasi, stereotyping dan marginalisasi perempuan. Sebuah situasi yang sehari-hari dihadapi oleh perempuan dalam menghadapi perekonomian yang makin menyulitkan keberlanjutan kehidupan perempuan dan keluarganya.
Perjuangan rakyat
Tetapi, rakyat Indonesia memilih untuk bangkit. Membangun optimisme untuk kehidupan yang lebih baik. Membuka peta jalan baru bagi terwujudnya keadilan sosial, sebagai amanat suci konstitusi. Melawan ketidakadilan ekonomi-politik yang disebabkan oleh pemodal dan segelintir orang: korporasi transnasional seperti Chevron, Caltex, Freeport, Newmont, Cargill, Mosanto, Nestle, dan ratusan lainnya?yang tanpa ampun mengangkangi kedaulatan rakyat dan terus menguras kekayaan alam negeri ini.
Hari ini, rakyat tertindas di seluruh dunia menyerukan kata yang sama. Melawan ketidakadilan global dan menyerukan perubahan tata kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan ekologi baru. Melawan dominasi praktek neoliberalisme yang melestarikan penjajahan yang mewariskan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, dan ketidaksetaraan.
Sebagai bagian dari gerakan dunia tersebut, kami gerakan rakyat di Indonesia yang terdiri dari ormas petani, buruh, nelayan, miskin kota, perempuan, aktivis HAM, gerakan anti utang dan gerakan lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme – Neoimperialisme (GERAK LAWAN), mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk:
  1. Melaksanakan Pembaruan Agraria Sejati dan meredistribusikan tanah untuk petani, sesuai dengan amanat UU Pokok Agraria 1960
  2. Menghentikan impor dan liberalisasi pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan bangsa
  3. Membangun industri nasional yang kuat dan meningkatkan kesejahteraan buruh, serta menolak privatisasi cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak
  4. Menghapuskan utang lama dan menolak utang baru
  5. Mencabut UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007)
  6. Memberikan pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat
  7. Mewujudkan keadilan iklim untuk melawan pemanasan global
  8. Menegakkan keadilan jender dengan meningkatkan akses dan kontrol perempuan dalam pengambilan keputusan
Jakarta, 26 Januari 2008
Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme-Imperialisme), yang terdiri dari: Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Institute for Global Justice (IGJ), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Komite Mahasiswa Anti Imperialisme (KM-AI), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD)

Solidaritas Masyarakat Untuk Petani



Rabu, 14 April 2010, Jakarta. 


 Hari ini puluhan masyarakat  yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Untuk Petani (SMuP) yang terdiri dari Aliansi Petani Indonesia (API), Institute for Global Justice (IGJ), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD)  dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) melakukan Aksi Damai dalam bentuk teatrikal dan seni instalasi dalam rangka menyikapi naiknya harga pupuk, rendahnya Harga Pembelian Pemerintah terhadap gabah dan beras serta solidaritas atas kriminalisasi petani pemulia benih (Bapak Kunoto) di Kediri. Aksi ini  dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.  

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian  menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku Jumat, 09 April 2010. Kenaikan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32 Tahun 2010 dan akan diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini harus ditolak karena secara filosofis, kebijakan ini berlawanan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya,. Pemerintah telah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk yang berdampak kepada kenaikan HET pupuk. Dalam hal ini petani dibiarkan bertarung dengan pasar tanpa perlindungan dari pemerintah.   Pada sisi lain, pemerintah selama ini tidak melindungi petani dalam proses penentuan harga panen, secara umum penentuan harga ditentukan melalui mekanisme pasar. 

Walaupun ada Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah  (HPP) untuk gabah dan beras, tetapi kebijakan ini belum mampu melindungi petani dari jatuhnya harga saat panen  raya   Fakta lain tentang kebijakan yang tidak melindungi petani adalah Sejak 2005 hingga sekarang puluhan petani yang mampu menangkarkan benih jagung (pemulia benih) di kediri dan sekitarnya dikriminalisasi oleh kepolisian dengan alasan belum sertifikasi, bahkan dituduh pemalsuan Merek Bisi. Kasus terbaru adalah Kunoto alias Kuncoro, seorang petani pemulia benih jagung yang merupakan anggota Bina Tani Makmur dari Dusun Besuk Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kediri Jawa Timur harus mendekam di penjara setelah ditangkap secara tidak sah oleh kepolisian pada tanggal 16 Januari 2010 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan Merk Bisi dan dijerat dengan pasal 60 dan 61 UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Hasil Investigasi Aliansi Petani Indonesia (API), pak Kunoto hanya seorang petani yang menangkarkan benih dan menjual jagung curah hasil penangkaran tersebut tanpa menggunakan Merk Bisi.

Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah sebagai pelindung rakyat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani pemulia benih dan segera membebaskan Kunoto alias Kuncoro dari Penjara.  
http://www.globaljust.org/

SUARA PEMBARUAN DAILY



Festival Budaya Anak Pinggiran


Pak Presiden Ada Waktu untuk Datang?

SP/Posman Sianturi
Tiga pengamen lengkap dengan alat musik, seperti contrabass, mini-drum, perkusi, menghibur penumpang kereta di KRL Jabotabek Jakarta-Bogor.
nak-anak pinggiran itu menanti kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka mengharapkan kehadiran pimpinan negara itu dalam kegiatan mereka. Menanti kesediaan SBY untuk menerima langsung sepucuk surat mereka yang selama ini "bekerja" sebagai pemulung, pengamen dan anak-anak jalanan lainnya.
Nama kegiatan mereka Festival Budaya Anak Pinggiran (FBAP) Jabodetabek. Tema sudah dipilih. Ekspresi Anak Pinggiran: Perjuangan Melawan Keterbatasan. Waktunya, 13-15 Juli. Lokasi, Taman Tugu Proklamasi Jakarta. Tentu saja mereka tidak mampu menyewa gedung pertunjukan atau hotel-hotel mahal untuk kegiatan itu.
Dijadwalkan, selama tiga hari para peserta festival akan menampilkan tarian, nyanyian, lukisan dan foto yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka. Kehidupan yang membuat mereka sering disebut anak pinggiran.
Dalam dialog di sanggar Ciliwung Merdeka di pinggir sungai Ciliwung, di kawasan Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (15/5), mereka tampak gembira mempersiapkan kegiatannya. Kegembiraan mereka berbaur dengan sedikit sinisme pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Di sisi lain, mereka ragu gubernur Jakarta mendatang punya ketulusan pada nasibnya. Pengalaman mereka yang pahit saat inilah yang melahirkan sinisme itu. Mereka yang punya orang tua menyaksikan betapa orang tua mereka gagal mewujudkan impian mereka sebagai anak-anak. Pekerjaan orangtua mereka tidak menentu. Dampaknya mudah diterka. Jangankan bermain dengan nyaman, untuk sekolah pun, orang tua mereka gagal menyediakan uang sekolah.
Jangan ditanya sikap anak pinggiran yang tidak punya orang tua. Sebagai pemulung atau pengamen, mereka merasakan langsung ketidakramahan institusi negara. Sinisme mereka bisa dimengerti.
"Mereka tidak perlu datang. Kami tidak mau dijadikan alat untuk kepentingan mereka (calon gubernur-Red)," kata seorang anak.
Lalu jika calon gubernur ditolak, mengapa mereka menanti kehadiran presiden. Ternyata, dalam pandangan anak-anak pinggiran, presiden masih dianggap sebagai sosok pimpinan negara yang bisa membantu mereka.
Pada saat yang sama, anak-anak pinggiran ternyata realistis. Mereka tahu presiden pasti sibuk. Mengurus negara atau sibuk dengan rapat-rapat panjangnya dengan para tokoh politik.
"Mungkin lima menit atau lebih dikit deh. Gak ngobrol juga tidak apa-apa. Nonton pentas kami sebentar saja. Masa hanya acara-acara besar dan mewah saja yang didatangi presiden. " kata Benedicta Stephani Iriana, Ketua Panitia FBAP 2007, mewakili teman- temannya.


Ceria
Begitulah, festival di depan mata. Para anak-anak pinggiran dan pendampingnya terus mempersiapkan acara Di sanggar Ciliwung Merdeka usai ngobrol santai, sebagian daari mereka ada yang langsung memainkan gitar dan bernyanyi. Sejumlah anak yang berasal dari berbagai komunitas di seputar Jabodatabek akrab bercakap-cakap.
Beberapa di antara mereka berasal dari komunitas Sanggar Anak Roda (SAR) dari kawasan Pulo Gadung dan komunitas Rumah Kita yang "bermarkas" di bantaran kali Cisadane di daerah Bogor. Ada juga anak-anak dari Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (SALUD) yang sering mangkal di sekitar masjid Istiqlal, Stasiun Gambir dan seputar Monas.
Mereka mungkin belum menemukan format tarian, nyanyian dan lukisan untuk festival mendatang. Padahal, teman-teman mereka yang menjadi koordinator kegiatan sudah menentukan sub tema untuk acara itu yakni, Bagaimana Aku Melihat Hidupku.
Tapi jika merajuk pentas dan karya anak pinggiran selama ini, rasanya mereka pasti mampu menampilkan sesuatu yang memikat. Masalahnya mungkin hanya pada kesiapan SBY untuk hadir pada acara mereka.
Sungguh, mereka pasti akan senang jika presidennya yang sangat teratur bicara mau hadir dalam acara mereka. Apalagi jika kemudian presiden mampu memperbaiki nasib anak-anak pinggiran. [A-14]


Demokrasi yang secara simultan diikuti bangkitnya masyarakat sipil indonesia


Di tengah menggejalanya Krisis multi-dimensi saat ini,di awali dari krisis pada tahun 1997. dan di susul terjadinya suatu rentetan permasalahan konflik sosial yang tlah terjadi pada masyarakat, serta praktik ekploitasi dalam konteks tiap-tiap penindasan yang di alami Rakyat miskin dan terus terjadi dalam sejarah penindasan secara sistematis dan terorganisir seperti penggusuran Pedagang Kaki Lima/rumah-rumah yang di anggap Liar, penangkapan(penertiban), yang cendrung dengan kekerasan dan terkadang di selesaikan tanpa ada ruang celah permasalahan(solusi) agar penyakit masyarakat miskin bisa memiliki ruang tatanan sosial yang di mana bisa di selesaikan dengan cara perdamaian dan kaum-papa mendapatkan Hak-haknya, serta melibatkan intensitas Masyarakat/warga sekitar, agar kelak ada permasalahan yang memiliki solusi, bukan dengan cara-cara kekerasan yang setiap hari terpampang jelas di wajah publik, tradisi kekuasaan Represif dengan tangan besi, bukanlah suatu tindakan yang bisa menyelesaikan masalah kemiskinan, yang tidak menyentuh inti persoalan yang di hadapi rakyat pekerja di indonesia saat ini. Pengangguran, tindak Kriminal, premanisme, yang di sebabkan tak ada lapangan kerja alternatif, atau msyarakat yang ingin membuka lapangan kerja alternaif-pun trasa sulit. Krena PEMDA-OTONOMI DAERAH cendrung lepas tanggung jawab atas permasalahan ini?

Kehadiran sebuah organisasi rakyat miskin yang menegaskan dirinya sebagai Anti-tesa terhadap kenyataan politik kekuasaan tersebut tidak bisa di tawar-tawar lagi, kerena semua itu adalah harga mati bagi sebuah eksistensi perjuangan Rakyat pekerja, dengan semangatnya, ia adalah masyarakat yang hilang atas dasar HAM serta Hak-konsistusional saat ini. organisasi yang di mana mampu mendefinisikan kebutuhan pokok dasar perjuangan rakyat miskin atas historis (sejarah) yang menakutkan untuk sadar dalam konteks ketertindasannya masing-masing, untuk melawan segala keterbatasan ruang keadilan sosial yang begitu sempit di rasakan masyarakat miskin untuk melakukan kebebasan brekpresi serta menuntut Hak-Haknya, kami hanya di ukur dari karakter permasalahan masyarakat atau penyakit masyarakat(streotip) yaitu salah satu bentuk stigma yang saat ini adalah hegemoni kekuasaan , yang nyata-nyata telah membawa rakyat indonesia dalam kondisi kemiskinan dan penderitaan hingga taraf kesadarannya sebagai manusia merdeka. Maka, tugas dari organisasi bukanlah memberi jawaban, tetapi tugasnya adalah untuk menjawab sebuah karakter sistem penindasan yang begitu dahsyat dan kultur hegemoni yang mencekram kemiskinan dan menghantui cita-cita masyarakat miskin indonesia, tugas organisasi yang melandaskan perjuangannya dalam aras-populisme (kerakyatan) adalah suatu butir untuk membebaskan pengertian populisme itu sendiri dari segala upaya pengkaburan, baik dengan kesadaran palsu maupun oleh sebuah oportunisme dan advonturisme politik hegemoni,yang mencengkram tatanan ruang kesadaran masyarakat indonesia. Membebaskanya dengan tindakan dan menempatkannya sebagai program perjuangan dan cita-cita Gerakan Rakyat Miskin Kota .
Sebagai organisasi rakyat miskin, Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi yang di singkat (SALUD) slalu melandaskan gerakannya pada kenyataan situasi tatanan sosial yang di alami Rakyat miskin dan mendoronganya pada situasi kesadaran sosial yang selama ini tidak di sadari oleh para pemegang kekuasaan Otonomi maupun kekuasaan yang tertinggi Negara. Hal ini di lakukan kerena kami mengharapkan adanya perubahan situasi sosial yang terjadi pada rakyat indonesia saat ini, perubahan politik yang terjadi pada lengsernya soeharto pada tahun 1998 banyak masyarakat yang menginginkan adanya perubahan politik pada tahun tersebut perlahan-lahan mengaharapkan menjadi perubahan sosial. kerena pada saat itulah terjadi krisis ekonomi di mana situasi itu benar-benar menghatui sejarah perjuangan Rakyat miskin dengan kebutuhan Sembilan bahan pokok (sembako) yang mencekik leher Rakyat miskin, sangatlah di rasakan oleh Rakyat secara nasional dari Buruh/Petani/Nelayan) dan telah terjadi pada pulau-pulau(propinsi) yang konon akan kaya atas sumber daya alam (SDA) bahkan hingga saat ini rakyat miskin lupa akan sejarah-nya, kerena semuanya hanyalah sebuah propaganda di mana sistem hegemoni slama 32-tahun rezim tiran yang berkuasa. Gerakan 1998 hanya mampu mematahkan sebuah simbol tetapi tidak pada kenyataannya di mana sebuah proses sistem yang kian seperti hantu tetap menguasai kontrol atas kuasa Rakyat terus berjalan bahkan saat ini, keadilan sosial telah hilang dan tak melakat pada perjuangan rakyat miskin. Kami berani untuk menyebutkan-nya 1998” adalah sebuah kegagalan dan di sini kita coba merevitalisasi ulang bahkan dari awal, bahkan dari titik NOL, kita bersama membetuk perubahan yang berpihak pada iklim aspirasi rakyat yang termarjinalkan selama ini, semua ini adalah penegasan Rakyat bahwa upaya melahirkan indonesia yang Berdaulat-Demokratis belum lagi di mulai. Medan perjuangan yang membuka ranah Dealektika dan kebutuhan dasar perjuangan rakyat miskin bukan lagi mengharapkan pada ”reformasi-1998” yang tentu di ikuti pembiasan dan pengkaburan pesan perubahan–membutuhkan perhatian dan tindakan yang Maksimal-Radikal-Evolusioner dari kalangan element masyarakat yang mendukung perjuang rakyat miskin yang di butukan saat ini adalah suatu proses pergerakan dengan tujuan dan cara Revolusioner bukan saja untuk mengakhiri omong-kosong transisi yang di propagandakan oleh sebuah rezim yang sangat tiran dan basa-basi demokrasi kelompok Elit-politik, tapi juga untuk lebih mematrialkan masa proyeksi masyarakat bercirikan Demokrasi yang secara simultan diikuti bangkitnya masyarakat sipil indonesia.

Minggu, 17 Oktober 2010

AKSI Teatertikal Revleksi 50 Tahun UUPA 1960


Jakarta Rabu 22-September 2010. Aliansi Petani Indonesia(API)-Aksi Teatertikal yang di lakukan Puluhan pemuda Tani di Taman Tugu-tani, Menteng Jakarta Pusat(Jakpus), Aksi berlangsung dengan Damai dan Tertib tanpa mengganggu Lalu-lintas kendaraan, serta di jaga oleh beberapa belasan Aparat Polisi, beberapa Pemuda yang mengenakan Caping dan pakaian Hitam-hitam membagikan selebaran di setiap sudut simpang Lampu Merah Tugu-tani, berikut juga peserta Aksi yang mengenakan Caping yang bertuliskan API (Aliansi Petani indonesia) dan pakaian Hitam-hitam melakukan Prosesi acara Aksi teatertikal dengan di iringi menyanyikan Indonesia Raya, mereka tidak perduli Hujan membasahi Tubuh mereka dan Atribut Aksinya namun semangat itu telah di tunjukan oleh peserta Aksi untuk Prakondisi pada tanggal-24 Jumaat mendatang, setelah mereka melakukan Prosesi Acara, peserta Aksi membentuk persegi lingkaran dan membentangkan Spanduk dan poster serta Alat peraga Aksi yang lainnya selama 1-jam lamanya mereka berdiri dan setelah itu mereka berjalan mengelilingi Patung Tugu-tani dengan berjarak 2-meter sepanjang 300 meter mereka melakukannya dengan 3-kali berjalan melingkari patung Tugu-tani.
Aksi kali ini guna menyambut Peringatan Hari Tani Nasional dan setengah abad Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) (24/09). yang jatuh pada tanggal 24-Seprtember yang akan di lakukan secara serentak di beberapa Daerah di Indonesia, dan Aksi dari API juga akan di Ikuti dari beberapa daerah pada Perwakilan regionya. Aksi Peringatan Hari Tani Nasional dan setengah abad Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini tidak hanya berhenti pada hari ini, namun akan di lanjutkan pada esok hari Jumaat 23-September bertempatan di bundaran Selamat Datang HI(Hotel indonesia) Aksi akan serupa di lakukan dengan Tetaertikalnya tetapi mereka akan berjanji akan lebih kepada kemasan Teatertikal Kriminalisasi terhadap Petani dengan kemasan yang lebih rapih dengan mengelilingi Bundaran tugu Selamat Datang di Hotel Indonesia(HI)
Berikut petikan penyataan sikap Aliansi Petani Indonesia(API) pada tanggal 23-september di patung Tugu- tani

Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. UUPA 1960 adalah realisasi dari UUD 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian, 50 tahun sejak UUPA diundangkan, nasib petani di Indonesia tetap dalam keadaan terpuruk. Kepemilikan lahan yang sempit (< 0,3 ha) ditambah dengan jatuhnya harga-harga disaat panen menjadikan petani hidup dalam keadaan tidak layak. Berbagai usaha petani untuk mendapatkan hak atas tanah seringkali berhadapan dengan kriminalasi.

Data BPS menunjukkan luas lahan pertanian padi di Indonesia hingga tahun 2010 tinggal 12,870.000 ha menyusut 0,1 % dari tahun sebelumnya 12,883.000 ha. Konversi lahan pertanian ke non pertanian yang semakin besar ini jika dibiarkan akan menjadikan kerawan pangan pada masa yang akan datang, bahkan kelaparan pun akan semakin menggejala. Hal ini ditambah dengan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tentang Gabah dan Beras sebagai mekanisme perlindungan terhadap nasib rumah tangga petani sawah yang tidak efektif. HPP masih menguntungkan segelintir pedagang, mekanisme pengawasan masih sangat lemah.

Pemerintah Indonesia dalam APBN 2010 telah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 14,8 triliun. Angka subsidi itu terdiri atas subsidi harga pupuk sebesar Rp 11,3 triliun turun dari yang seharusnya 17,5 triliun, bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1,6 triliun dan subsidi unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp 105 milliar.Pengurangan subsidi ini akan memberikan dampak yang nyata bagi rumah tangga petani, sebab harga eceran tertinggi pupuk dipastikan akan naik. Pengalaman menunjukkan, dengan adanya kelangkaan pupuk dan disertai dengan mahalnya harga menyebabkan turunnya produktifitas tanaman padi dan pada gilirannya akan mengakibatkan turunnya kesejahteraan petani.

Melihat fakta diatas, kami yang merupakan bagian dari Panitia Peringatan Hari Tani Nasional Ke-50 menuntut kepada pemerintah Indonesia dalam ini Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kementrian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian :
1. Redistribusikan segera 9,6 juta ha tanah kepada rakyat tani
2. Tertibkan dan dayagunakan tanah terlantar untuk reforma agraria
3. Bentuk Komisi Adhoc Penyelesaian konflik agraria dan Pelaksana Reforma Agraria
4. Cabut UU Sektoral ( Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pangan, Pertambangan, Penanaman Modal, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman,dan lainnya) karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UUPA 1960
5. Tolak Kriminalisasi Petani dalam penyelesaian konflik agraria dan buat UU Hak Asasi Petani
6. Naikkan HPP Gabah dan Beras sebesar 20%, Bulog harus membeli langsung ke petani
7. Jadikan tanggal 24 september sebagai Hari Tani Nasional

Demikian pernyataan sikap bersama
Aliansi Petani Indonesia (API), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI,. Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD).

(Kotributor, Rifai/Ambran)

Jumat, 08 Januari 2010

HISTORIS




”Kita adalah satu batang sapu lidi, di mana, jika kita ingin menyapu halaman, hanya dengan satu batang sapu lidi, tidak akan bisa menyeslesaikan sampah-sampah yang bertebaran. Tetapi jika satu batang sapu lidi kita ikat, dengan tali solidaritas yang kuat, maka seluruh halaman yang kotor bisa kita bersihkan bersama-sama”
( pepatah )

Di tengah menggejalanya Krisis multi-dimensi saat ini,di awali dari krisis pada tahun 1997. dan di susul terjadinya suatu rentetan permasalahan konflik sosial yang tlah terjadi pada masyarakat, serta praktik ekploitasi dalam konteks tiap-tiap penindasan yang di alami Rakyat miskin dan terus terjadi dalam sejarah penindasan secara sistematis dan terorganisir seperti penggusuran Pedagang Kaki Lima/rumah-rumah yang di anggap Liar, penangkapan(penertiban), yang cendrung dengan kekerasan dan terkadang di selesaikan tanpa ada ruang celah permasalahan(solusi) agar penyakit masyarakat miskin bisa memiliki ruang tatanan sosial yang di mana bisa di selesaikan dengan cara perdamaian dan kaum-papa mendapatkan Hak-haknya, serta melibatkan intensitas Masyarakat/warga sekitar, agar kelak ada permasalahan yang memiliki solusi, bukan dengan cara-cara kekerasan yang setiap hari terpampang jelas di wajah publik, tradisi kekuasaan Represif dengan tangan besi, bukanlah suatu tindakan yang bisa menyelesaikan masalah kemiskinan, yang tidak menyentuh inti persoalan yang di hadapi rakyat pekerja di indonesia saat ini. Pengangguran, tindak Kriminal, premanisme, yang di sebabkan tak ada lapangan kerja alternatif, atau msyarakat yang ingin membuka lapangan kerja alternaif-pun trasa sulit. Krena PEMDA-OTONOMI DAERAH cendrung lepas tanggung jawab atas permasalahan ini?

Kehadiran sebuah organisasi rakyat miskin yang menegaskan dirinya sebagai Anti-tesa terhadap kenyataan politik kekuasaan tersebut tidak bisa di tawar-tawar lagi, kerena semua itu adalah harga mati bagi sebuah eksistensi perjuangan Rakyat pekerja, dengan semangatnya, ia adalah masyarakat yang hilang atas dasar HAM serta Hak-konsistusional saat ini. organisasi yang di mana mampu mendefinisikan kebutuhan pokok dasar perjuangan rakyat miskin atas historis (sejarah) yang menakutkan untuk sadar dalam konteks ketertindasannya masing-masing, untuk melawan segala keterbatasan ruang keadilan sosial yang begitu sempit di rasakan masyarakat miskin untuk melakukan kebebasan brekpresi serta menuntut Hak-Haknya, kami hanya di ukur dari karakter permasalahan masyarakat atau penyakit masyarakat(streotip) yaitu salah satu bentuk stigma yang saat ini adalah hegemoni kekuasaan , yang nyata-nyata telah membawa rakyat indonesia dalam kondisi kemiskinan dan penderitaan hingga taraf kesadarannya sebagai manusia merdeka. Maka, tugas dari organisasi bukanlah memberi jawaban, tetapi tugasnya adalah untuk menjawab sebuah karakter sistem penindasan yang begitu dahsyat dan kultur hegemoni yang mencekram kemiskinan dan menghantui cita-cita masyarakat miskin indonesia, tugas organisasi yang melandaskan perjuangannya dalam aras-populisme (kerakyatan) adalah suatu butir untuk membebaskan pengertian populisme itu sendiri dari segala upaya pengkaburan, baik dengan kesadaran palsu maupun oleh sebuah oportunisme dan advonturisme politik hegemoni,yang mencengkram tatanan ruang kesadaran masyarakat indonesia. Membebaskanya dengan tindakan dan menempatkannya sebagai program perjuangan dan cita-cita Gerakan Rakyat Miskin Kota .
Sebagai organisasi rakyat miskin, Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi yang di singkat (SALUD) slalu melandaskan gerakannya pada kenyataan situasi tatanan sosial yang di alami Rakyat miskin dan mendoronganya pada situasi kesadaran sosial yang selama ini tidak di sadari oleh para pemegang kekuasaan Otonomi maupun kekuasaan yang tertinggi Negara. Hal ini di lakukan kerena kami mengharapkan adanya perubahan situasi sosial yang terjadi pada rakyat indonesia saat ini, perubahan politik yang terjadi pada lengsernya soeharto pada tahun 1998 banyak masyarakat yang menginginkan adanya perubahan politik pada tahun tersebut perlahan-lahan mengaharapkan menjadi perubahan sosial. kerena pada saat itulah terjadi krisis ekonomi di mana situasi itu benar-benar menghatui sejarah perjuangan Rakyat miskin dengan kebutuhan Sembilan bahan pokok (sembako) yang mencekik leher Rakyat miskin, sangatlah di rasakan oleh Rakyat secara nasional dari Buruh/Petani/Nelayan) dan telah terjadi pada pulau-pulau(propinsi) yang konon akan kaya atas sumber daya alam (SDA) bahkan hingga saat ini rakyat miskin lupa akan sejarah-nya, kerena semuanya hanyalah sebuah propaganda di mana sistem hegemoni slama 32-tahun rezim tiran yang berkuasa. Gerakan 1998 hanya mampu mematahkan sebuah simbol tetapi tidak pada kenyataannya di mana sebuah proses sistem yang kian seperti hantu tetap menguasai kontrol atas kuasa Rakyat terus berjalan bahkan saat ini, keadilan sosial telah hilang dan tak melakat pada perjuangan rakyat miskin. Kami berani untuk menyebutkan-nya 1998” adalah sebuah kegagalan dan di sini kita coba merevitalisasi ulang bahkan dari awal, bahkan dari titik NOL, kita bersama membetuk perubahan yang berpihak pada iklim aspirasi rakyat yang termarjinalkan selama ini, semua ini adalah penegasan Rakyat bahwa upaya melahirkan indonesia yang Berdaulat-Demokratis belum lagi di mulai. Medan perjuangan yang membuka ranah Dealektika dan kebutuhan dasar perjuangan rakyat miskin bukan lagi mengharapkan pada ”reformasi-1998” yang tentu di ikuti pembiasan dan pengkaburan pesan perubahan–membutuhkan perhatian dan tindakan yang Maksimal-Radikal-Evolusioner dari kalangan element masyarakat yang mendukung perjuang rakyat miskin yang di butukan saat ini adalah suatu proses pergerakan dengan tujuan dan cara Revolusioner bukan saja untuk mengakhiri omong-kosong transisi yang di propagandakan oleh sebuah rezim yang sangat tiran dan basa-basi demokrasi kelompok Elit-politik, tapi juga untuk lebih mematrialkan masa proyeksi masyarakat bercirikan Demokrasi yang secara simultan diikuti bangkitnya masyarakat sipil indonesia.

Selasa, 05 Januari 2010

REKAM JEJAK 1999


Jumat, 24 September 1999
DPR tak Peduli, Korban Berjatuhan
Kompas/arbain rambey/hariadi saptono
Jakarta, Kompas

Hanya beberapa saat setelah DPR produk Orde Baru hari Kamis (23/9) di
Jakarta mengetukkan palu untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang
Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) agar diundangkan, ribuan
mahasiswa, buruh, aktivis partai politik, lembaga nonpemerintah dan
profesi serentak bergerak menuju Gedung MPR/DPR Senayan. Tekanan
demonstran yang begitu tinggi dan sengit untuk menolak RUU itu
mengakibatkan bentrokan berdarah, karena tekad mereka merangsek ke
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dihadang aparat. Bentrokan berdarah itu
mengakibatkan puluhan mahasiswa terluka akibat tembakan, injakan,
pukulan dan gas air mata. Sampai berita ini diturunkan pukul 24.00,
belum ada konfirmasi korban yang meninggal dunia.

Bentrok antara demonstran dengan aparat keamanan mengakibatkan puluhan
luka, baik dari pihak demonstran maupun aparat. Beberapa harus dirawat
di unit gawat darurat. Namun jumlah korban luka berat dan ringan masih
sulit dipastikan karena mereka terpencar di berbagai rumah sakit.

Sampai pukul 01.00 Jumat dini hari, mahasiswa masih bertahan di Kampus
Atma Jaya, sementara aparat keamanan dari luar kampus menembaki mereka
dengan gas air mata. Mahasiswa membalas dengan lemparan batu.
Sementara itu, ruas Jl Sudirman masih tertutup dan massa tampak
bergerombol di depan Gedung Bank Danamon. Massa mulai mencabuti
rambu-rambu lalu lintas dan pagar-pagar seng.

Pukul 23.30 sebagian mahasiswa keluar dan melemparkan batu dan bom
molotov. Seorang anggota Pasukan Penindak Rusuh Massa (PPRM) terkena
bom molotov itu dan terbakar pakaiannya di bagian punggung, dan
teman-temannya langsung memadamkannya. Beberapa menit kemudian aparat
langsung menyerbu mahasiswa dengan rentetan tembakan dan pukulan.

Pasukan PPRM kemudian mencoba menerobos pintu gerbang ke arah kampus,
tetapi tertahan oleh lemparan batu dari mahasiswa. Selama beberapa
menit rentetan tembakan berlangsung di tengah kepulan asap tebal gas
air mata.

Pukul 24.00 warga yang bergerombol di depan di sekitar Bank Danamon
dibubarkan secara paksa oleh TNI. Situasi yang mengenaskan ini
mengingatkan pada Tragedi Semanggi bulan November 1998 yang terjadi di
lokasi yang sama.

Sejak pagi

Sejak pagi hari aparat dimobilisasi, tidak saja di sudut-sudut jalan
menuju Kompleks DPR, tetapi juga di daerah pinggiran yang berdekatan
dengan kampus. Sejumlah aktivis yang berkumpul di Rumah Susun
Pejompongan dihampiri ratusan anggota TNI dan dipaksa membubarkan
diri. Namun niat masyarakat untuk menggelar gerakan moral menentang
RUU PKB tetap tidak bisa dicegah.

Kompas/arbain rambey
[BUTTON]
Massa yang telah dipukul mundur dan tercerai-berai di berbagai tempat
berkumpul kembali di Semanggi dan bergerak menuju Senayan. Akumulasi
massa terus bertambah hingga seluruh jalan tol dari Semanggi sampai
jalan layang Taman Ria dipenuhi ribuan orang. Pengunjuk rasa bergerak
dengan semangat tinggi.

Sembari bernyanyi, meneriakkan yel-yel, memukul-mukul pagar jalan tol,
mereka bergerak mendekati barikade aparat di bawah jalan layang Taman
Ria. Berbagai poster anti-militerisme, tidak sedikit di antaranya
bernada caci maki, diarak massa.

Massa Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred)
membuka barisan dari arah Semanggi dengan membawa keranda bertuliskan
"Turut Berduka Cita atas Matinya Hak Asasi Manusia", dua karangan
bunga, dan sebuah boneka dengan poster "Habibie-Wiranto Crimes Against
Humanity". Di belakangnya menyusul buruh yang tergabung dalam Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Gerakan Mahasiswa Pancasila untuk
Reformasi, mahasiswa Muhammadiyah, mahasiswa IAIN Syarif Hidayatullah
yang bergabung dengan aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan
lembaga-lembaga nonpemerintah, Gerakan Mahasiswa Pancasila untuk
Reformasi (Gempur), dan lain-lainnya.

Pagi hari sejumlah kecil aktivis PDI Perjuangan menggelar aksi di
Perumahan DPR di Kalibata, mencoba menghambat wakil-wakil rakyat
menuju Gedung DPR. Tetapi ternyata para anggota DPR telah diinapkan di
Hotel Mulia, hotel mewah berbintang lima. Sedangkan sejumlah pengurus
Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Faisal Basri dan Bara Hasibuan
ikut bergabung dengan demonstran.

Bentrok di Slipi

Ketika mahasiswa lain bergerak dari arah Semanggi ke Gedung DPR,
sekitar 700 mahasiswa dan warga masyarakat sudah bersiap menembus
barikade di persimpangan Jl Palmerah Barat dan Slipi. Demo menjadi
panas setelah lontaran batu sebesar kepalan tangan mengarah ke arah
aparat. TNI masih diam tidak membalas. Begitu ada lontaran bom
molotov, aparat mulai menembakkan gas air mata.

Akibatnya, demonstran cerai-berai, tetapi mereka masih berusaha
membalas dengan melemparkan batu. Aparat yang terus merangsek maju
berhasil membubarkan kerumunan dan mulai mengejar demonstran. Korban
luka dalam bentrokan di sini berjumlah belasan orang. Dua di antaranya
sangat parah akibat pukulan dan tendangan.

Pada bentrokan itu jatuh korban luka-luka. Seorang yang luka parah di
bagian kepala bernama Kuswara. Ada sembilan mahasiswa yang terluka
cukup parah. Mereka disuruh duduk berjejer di trotoar sebelum diangkut
mobil sipil Toyota Kijang bernomor polisi B 7605 RA.

Ketika situasi sudah agak reda, dan mahasiswa serta massa sudah
membubarkan diri, 23 mahasiswa/mahasiswi ketahuan aparat keamanan
bersembunyi di rumah kosong, di samping gedung BII di Jl Palmerah
Utara. Mereka lalu diangkut menggunakan truk milik Kepolisian Resor
Jakarta Barat. Mahasiswa dari Universitas Nasional dan Universitas
Widuri ini bersembunyi di rumah kosong itu saat aparat memukul mundur
demonstran. Salah seorang mahasiswi bernama Enggar, menjerit histeris
karena shock, saat aparat keamanan menggeledah tempat persembunyian
mereka.

Demikian juga dua mobil, yakni Toyota Kijang bernomor polisi B 1255 SM
dan Isuzu Panther bernomor polisi B 1463 YZ yang semula diduga memuat
bom molotov, tetapi ternyata memuat logistik, dibawa dari halaman
kantor BII itu.

Kedua unit kendaraan yang diamankan Polres Jakarta Barat itu ternyata
berisi lima kardus minuman kemasan dalam gelas plastik dan tiga
kantung plastik besar berisi nasi bungkus, selain beberapa ransel/tas
berisi pakaian. Dari salah satu tas ditemukan sebuah disket kecil yang
labelnya bertuliskan Program Kerja Solidaritas Anak Jalanan untuk
Demokrasi dan sejumlah stiker anti-UU PKB.

Bentrok di Senayan

Semula gerakan massa yang bergerak dari arah Senayan berlangsung
damai. Namun menjelang sore hari (sekitar dua jam setelah bentrokan di
Slipi) sejumlah massa yang terpisah dari mahasiswa mulai
mempersenjatai diri dengan mencabuti pagar besi.

Sekonyong-konyong sekitar pukul 16.30 muncul provokasi ke arah aparat
yang disusul serentetan lemparan batu dari arah mahasiswa. Seolah-olah
lemparan batu itu menjadi komando aparat untuk menyerbu. Aparat
langsung melepaskan tembakan gas air mata ke arah mahasiswa. Massa pun
tercerai-berai. Namun arah angin berpihak pada massa mahasiswa. Tiupan
gas air mata justru berbalik ke arah aparat. Dentuman dan rentetan
tembakan hanya berhasil mengundurkan massa mundur beberapa ratus
meter. Begitu angin yang bercampur gas air mata berbalik ke arah
aparat, mereka maju kembali.

Pada saat mahasiswa mengundurkan diri, sebuah mobil Kijang B 235 NF
milik aparat dibakar di tengah massa. Hampir sama dengan peristiwa
Semanggi, mahasiswa melawan hujan gas air mata dengan menyemprotkan
air hidran. Massa mundur saat aparat mendatangkan mobil penyemprot air
kimia menembaki mahasiswa dengan peluru karet. Perlawanan dari pihak
mahasiswa tidak kalah sengit. Mereka mendekati mobil penyemprot air
kimia itu dan melemparkan bom molotov. Lidah api segera menjilat ke
tubuh kendaraan lapis baja tersebut, namun dalam waktu singkat padam
kembali.

Perlawanan terhadap aparat juga dilakukan mahasiswa yang didukung
massa rakyat dari arah Kompleks TNI AL. Mereka terlibat perang batu
dengan aparat. Sementara masyarakat penonton bertepuk tangan saat
aparat terdesak. "Beraninya sama rakyat sendiri. Kalau emang berani,
lawan tuh tentara Australia," teriak seorang warga.

Menurut Kapuskodalops (Kepala Pusat Pengendalian dan Operasional)
Polda Metro Jaya, Kolonel (Pol) Sunarko, seluruh pasukan yang ada di
Polda Metro Jaya kemarin diturunkan. "Termasuk pasukan yang baru saja
melekat ke Polda Metro tadi pagi," kata Sunarko. (Tim Kompas)

GERAK LAWAN


Senin (8/6), kelompok organisasi rakyat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melwan Nekolim (Gerak Lawan) melakukan aksi di depan kantor Depdag, Jakarta. Aksi tersebut memprotes pertemuan Kelompok Cairns yang dimotori pemerintah Indonesia pada tanggal 7-9 Juni di Bali. Peserta aksi menyatakan bahwa pertemuan tersebut untuk memuluskan liberalisasi sektor pertanian di WTO. Hal ini sangat membahayakan mengingat liberalisasi pertanian akan merugikan petani kecil.

Selain itu, demonstran menganggap agenda pertemuan tersebut didalangi rejim neoliberal demi memuluskan liberalisasi perdagangan. Sebagai mana diketahui, liberalisasi perdagangan bertujuan agar negara-negara di dunia bisa membuka akses pasar sebesar-besarnya. Hal ini sangat menguntungkan negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan besar, sedangikan rakyat kecil akan tersingkirkan peranannya dalam perekonomian global.

Demonstran menilai, liberalisasi pertanian yang di desakkan oleh WTO adalah salah satu penyebab krisis pangan global. Apa yang akan dilakukan Kelompok Cairns dalam upaya menghidupkan kembali perundingan WTO tidak akan menjadi solusi bagi krisis global saat ini.

Gerak Lawan adalah gabungan dari organisasi-organisasi rakyat yang menentang neoliberalisme. Aksi kali ini diikuti oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia Human Right Commitee for Social Justice (IHCS), KAM-LAKSI 31, Lingkar Studi Aksi Untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD).

SOLIDARITAS untuk Cak Munir


Monitoring Persidangan I
Kasus Pembunuhan Munir

Dengan

Terdakwa Muchdi Purwopranjono






Agenda Pembacaan Materi Dakwaan
21 Agustus 2008
Waktu 10.00 WIB – 12.00 WIB














Ruang Garuda PN. Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya Ragunan





PRA SIDANG

Pengamanan sidang Muchdi Pr terlihat ketat. Di pintu gerbang masuk PN. Jakarta Selatan terdapat 8 (delapan) petugas Polisi memeriksa setiap pengunjung. 1 (satu) petugas pintu gerbang masuk dengan menggunakan seragam safari terlihat seperti menginterogasi pengunjung dari pendukung Munir simpul SALUD. Di pintu masuk gedung PN. Jakarta Selatan juga diperiksa oleh 1 petugas polisi berseragam dan 3 petugas dengan menggunakan safari abu-abu dengan celana biru. Keseluruhan penjagaan dalam sidang pertama Muchdi ini terdiri dari unsur Brimob berseragam, Polres Jaksel, Brimob bersafari, dan Intelkam polres.

Pendukung Muchdi kurang lebih berjumlah 300 orang yang terdiri dari 100 orang dengan berseragam kaos Brigadir Merah Putih (BMP),di bagian belakang bertuliskan “Lawan Intervensi Asing”, 2 Anggota Koppasus berpakaian sipil (sumber intel , 20 orang dari Persatuan Beladiri Tapak Suci Muhammadiyah, Masyarakat Papua. Mereka datang lebih pagi dibanding massa pendukung Munir. Mereka sangat dominan karena sebelum pintu-pintu masuk ruang sidang Garuda dibuka, mereka sudah mengerumuni masing-masing pintu. Masing-masing simpul pendukung Muchdi menggunakan kaos almamater.

Pendukung Munir kurang lebih 100 orang yang diri dari Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD) yang berjumlah 15 orang, GMNI UBK berjumlah 10 orang, FKKM 10 orang, IKAPRI 5 orang, Ikohi Jakarta 5 orang, PBHI Jakarta 5 orang, Kontras 10 orang, Kasum 6 orang, JRK 5 orang, Warga Bojong Kemang 10 orang, Federasi Organisasi Pedagang pasar Indonesia (FOPPI) 7 orang, dan Korban ’65 sekitar 5 orang. Para pendukung Munir tersebut datang di Pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka datang di tengah situasi pengadilan yang sudah “didominasi” para pendukung Muchdi.

PERSIDANGAN

 Situasi Persidangan

Suasana dalam ruang sidang yang dipenuhi oleh pendukung Muchdi dan Munir sangat sesak dan panas. Selain massa pendukung Munir dan Muchdi, ruang sidang juga dipenuhi oleh media baik elektronik dan cetak.
Pendukung Muchdi terlihat ada 3 lapis. Lapis pertama bertugas di luar gedung PN Jakarta Selatan. Mereka melakukan aksi orasi dengan isu tolak intervensi asing. Setelah melakukan aksi, mereka memenuhi halaman PN Jaksel. Lapis Kedua di sekitar ruang sidang garuda. Mereka mengelilingi ruang sidang Garuda seperti seorang petugas keamanan persidangan. Lapis ketiga dalam ruang sidang. Mereka memenuhi tempat duduk pengunjung sidang.

Sedangkan pendukung Munir terlihat sporadis dan tidak teridentifikasi secara baik. Mayoritas pendukung Munir terpusat dalam ruang sidang. Terlihat juga kurang lebih 15 orang asing yang tidak diketahui identitasnya dalam ruang sidang.

Selain pendukung yang benar-benar massif, Muchdi juga didukung oleh kehadiran beberapa tokoh nasional seperti Zaenal Maarif mantan anggota PBR dan Fadhli Zon Ketua Partai Gerindra. Desmon pengacara Muchdi terlihat tidak ikut beracara dalam ruang persidangan namun dia berada di luar sidang. Terlihat juga M. Ali yang mulanya menjadi pengacara Muchdi tetapi tidak masuk menjadi tim pengacara. Meraka berdua diduga mencoba mempengaruhi wartawan.

Di luar sidang terlihat 20 orang dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang tidak jelas statusnya sebagai apa. Mereka bercanda tawa dengan aparat kepolisian. Kemudian penjagaan keamanan dari kepolisian di masing-masing pintu masuk ke ruang sidang juga terlihat maksimal. Masinh-masing pintu masuk dijaga kurang lebih 5-6 petugas.


 Peserta Sidang

Majelis Hakim
1. Suharto (Ketua Majelis)
2. Haswandi (Anggota Majelis)
3. Ahmad Yusak (Anggota Majelis)

Jaksa Penuntut Umum
1. Cirus Sinaga, SH. M.Hum (Ketua Tim Jaksa)
2. Arief Mulyana, SH
3. Agus Rismanto, SH
4. Maju Ambarita, SH
5. Stanley
6. Supardi
7. Teguh Suhendro
8. Risman Tarihorang
9. Iwan Setiawan
10. Dedy Soekarno

Penasehat Hukum Terdakwa
1. A. Wirawan Adnan, SH
2. M. Luthfi Hakim, SH, MH
3. Akhmad Kholid, SH
4. Fahmi Bachmid, SH
5. Arief B. Simatupang, SH
6. Heri Suryadi, SH, MH
7. Robert Sirait, SH
8. Oktryan Makta, SH
9. Ronny Hartawan, SH
10. Sumali, SH, MH
11. Syahrial Litato, SH
12. C. Suhadi, SH
13. Rusdianto, SH
14. Muchtar Zuhdi, SH
15. Ismail Tuasikal, SH

 Proses Persidangan

Para hadirin pengunjung dan peserta Sidang diersilahkan berdiri karena Majelis hakim akan memasuki ruang sidang. Pada pukul 10.00 Wib Majelis Hakim, Suharto membuka sidang dengan mengetok palu 3 kali. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Terdakwa Muchdi Pr memasuki ruang sidang dengan menggunakan baju kemeja warna putih dengan jaket warna coklat. Hakim Suharto memberikan pertanyaan seputar identitas terdakwa Muchdi Pr. Kemudian terdakwa Muchdi Pr menjawab sebagai berikut:

Nama : H. MUCHDI PURWOPRANJONO
Tempat : Yogyakarta
Umur/Tanggal Lahir : 14 April 1949
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Darmawangsa X No. 76, RT/RW 009/008, Cipete Utara
Kebayoran Baru-Jakarta Selatan atau Jl. Brawijaya III No.
18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Purnawirawan TNI-AD


Kemudian Hakim Suharto mengabsen tim pengacara Muchdi Pr satu persatu dan Tim Jaksa Penuntut Umum. Lalu bertanya kepada terdakwa Muchdi Pr, Apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan, terdakwa Muchdi Pr menjawab sudah. Dan Hakim Suharto menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan dijawab terdakwa baik.

Sebelum Hakim Suharto mempersilahkan Tim JPU untuk membacakan materi dakwaan, Suharto meminta kepada terdakwa Muchdi Pr dan tim penasehat hukumnya agar mendengarkan dengan sebaik-baiknya materi dakwaan yang akan dibacakan JPU.

Materi dakwaan dibaca oleh ketua Tim JPU, Cyrus Sinaga dan Arief Mulyana secara bergantian. Materi dakwaan terhadap Muchdi Pr selengkapnya terlampir, berikut ringkasannya,

Substansi Persidangan:

Dakwaan dengan No.Reg.Prkr: PDM-1421/JKTSL/Ep.1/08/2008 yang telah dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum, adalah dakwaan alternative, Arti dakwaan alternatif adalah jika dakwaan pertama sudah terbukti maka tidak perlu dilanjutkan pada dakwaan ke dua. Namun jika dakwaan pertama tidak terbukti maka dilanjutkan pada dakwaan kedua. dengan dakwaan pertama : pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau dakwaan kedua: pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.

Sistematika Dakwaan

Secara sederhana, sistematika dakwaan tersebut adalah sebagai berikut :

Dakwaan pertama : “menganjurkan”. Dakwaan ini adalah inti isi pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

1. Motif .
Dalam dakwaan lembar pertama disebutkan Motif Muchdi membunuh Munir yaitu motif pribadi. Munir yang vocal mengadvokasi kasus penculikan 13 aktifist pd tahun 1997 dan 1998 yang kemudian terungkap bahwa pelaku penculikan adalah oknum KOPPASUS yang dikenal dengan team Mawar. Akibatnya Muchdi diberhentikan dari jabatannya. Setelah Muchdi diangkat menjadi Kepala Deputi V BIN, maka dia lebih leluasa untuk membalas dendam kepada Munir.




2. Cara Muchdi bekerja
Dalam mewujudkan dendamnya untuk membunuh Munir, Muchdi menggunakan tangan Pollycarpus, dengan hubungan Pollycarpus sebagai agen non organic dan Muchdi Pr sebagai handler. Dalam hubungan tersebut, Pollycarpus hanya tunduk kepada handler. Untuk memperlancar pekerjaannya, Muchdi menempatkan Pollycarpus seolah-olah sebagai aviation security di Garuda. Muchdi juga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan uang kepada Polly yang diambilkan dari keuangan Deputy V BIN dan memberi kesempatan kpd Polly untuk membuat surat rekomendasi.

3. Cara Pollycarpus bekerja
Polly melakukan monitoring kegiatan Munir, hingga mengetahui bahwa Munir akan berangkat ke Belanda pada tanggal 6 September 2004. Selanjutnya Pollycarpus minta perubahan jadual penerbangan dan minta menjadi extra crew. Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Pollycarpus, dia telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.Pollycarpus melaporkan hasil pekerjaannya kepada Muchdi dan Budi Santoso, pada tgl 7 September 2004 melalui tilpun.

Dakwaan kedua : “turut serta”. Dakwaan ini adalah inti isi pasal 55 ayat (1) KUHP.

Alur kronologi sama dengan dakwaan pertama, hanya berbeda pada lembar ke-10 baris ke 30 yang berbunyi “sesuai peranan masing-masing yang telah disepakati”

Point penting dalam Dakwaan :
1. Polly telah terbukti membunuh Munir dan bukti-bukti tentang hubungan antara Muchdi dan Polly sangat jelas, baik status Polly sebagai agen non organik maupun substansi komunikasi terutama pada tanggal 7 September 2004 yang berisi laporan bahwa Polly sudah berhasil melaksanakan tugasnya membunuh Munir.
2. Apapun motif Muchdi membunuh Munir, secara teori pidana motif itu tidak penting.

Usai pembacaan materi dakwaan, Hakim Suharto bertanya kepada terdakwa Muchdi Pr, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan isi dakwaan, Terdakwa Muchdi Pr menjawab bahwa secara prinsip mengerti dengan materi dakwaan yang dibacakan JPU meskipun pada kenyataannya itu jauh dari pada … (belum selesai), Hakim Suharto menyela dengan mengatakan, Ini belum materi perkara, jadi kalau materi sudah dimengerti belum, Terdakwa Muchdi Pr menjawab sudah mengerti.

Hakim Suharto melanjutkan pernyataannya, Jika terdakwa sudah mengerti dengan materi dakwaan, saudara terdakwa diberi hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan ini atau menyerahkan segala sesuatunya kepada tim penasehat hukum saudara atau dua-duanya membuat.

Terdakwa Muchdi Pr menjawab, Untuk masalah ini nanti saya menyerahkan semuanya ini kepada tim penasehat hukum. Hakim Suharto menanyakan kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa, Bagaimana Tim Penasehat Hukum terdakwa. Wirawan Adnan menjawab, Majelis hakim yang kami mulyakan, kami ingin menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan karena kami melihat kekaburan dalam dakwaan ini dan kami ingin menggunakan hak kami untuk mencermati. Oleh karena itu majelis hakim yang kami mulyakan kami meminta waktu untuk menyampaikan eksepsi kami dalam sidang berikutnya. Kalau boleh kami mohon, kami juga menginginkan peradilan yang cepat, saya mohonkan sidang pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2008.

Hakim Suharto menjawab, baik, jadi persidangan ini akan kami tunda untuk kepentingan pembuatan eksepsi. Dan kepada tim JPU serta penasehat Hukum bahwa sidang-sidang perkara ini senantiasa akan digelar hari Selasa dan Kamis, kalau nanti mungkin hari Jum’at. Karena dengan pertimbangan pengadilan juga punya beban pekerjaan yang lain supaya yang lain juga bisa diselesaikan. Jadi untuk perkara ini selalu menggunakan hari Selasa dan Kamis. Dalam hal-hal tertentu nanti hari Jum’at. Untuk Eksepsi, majelis sudah membahas akan memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada hari Selasa tanggal 2 September 2008.

M. Luthfi Hakim, penasehat hukum terdakwa menanggapi bahwa mengingat eksepsi itu merupakan bagian dari tugas salah satu dan dari kami persiapan pada hari Selasa yang akan datang. Jadi kalau diperkenankan atas permintaan dari terdakwa juga, supaya proses persidangan ini berjalan cepat mohon ditunda satu pekan saja terima kasih.

Hakim Suharto menjawab bahwa pada hari Selasa depan, salah satu dari anggota hakim ada tugas lain. Jadi hari Selasa berikutnya. Selang beberapa detik kemudian, setelah hakim Suharto mempersilahkan kepada pihak Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU, dan terdakwa untuk memberikan tanggapan, semua pihak menjawab cukup. Lalu hakim Suharto menutup persidangan dengan mengetok palu 3 kali.

PASCA SIDANG

Menjelang sidang berakhir, kurang lebih 40 petugas keamanan yang terdiri dari unsur polisi, Brimob berpakaian safari biru gelap bertugas mengamankan dan melancarkan proses kepergian Muchdi dari PN. Jakarta Selatan menuju rumah tahanan Brimob. Terlihat juga massa pendukung Muchdi dari orang-orang Indonesia Timur meski tidak menggunakan atribut tertentu itu membuat pagar betis di tempat di mana Muchdi akan lewat menuju kendaraannya.

Usai Sidang, para wartawan menyerbu Wirawan Adnan, M. Luthfi Hakim selaku penasehat Muchdi Pr, Suciwati, Usman Hamid dan Khairul Anam untuk diminta komentar. Berikut komentar para pihak,

M. Luthfi Hakim mengatakan bahwa dakwaan kabur dan persoalan hubungan telephon itu hanya hubungan nomor telepon. Ketika disinggung bahwa Pollycarpus dinyatakan bersalah, Luthfi menjawab bahwa Pollycarpus mengatakan tidak mengenal Muchdi. Dan pensehat hukum Muchdi Pr tidak semuanya menjadi penasehat hukum Pollycarpus. Ketika wartawan bertanya, apakah keterangan Pollycarpus dan Muchdi bisa dipercaya, Luthfi menjawab, anda menjawab pertanyaan anda sendiri.

Kuasa hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. Menurutnya, dakwaan yang digunakan adalah asumsi sakit hati, atas dakwaan siapa, atas dasar penelitian atau penyelidikan yang mana. Wirawan juga keberatan terhadap dakwaan yang menggunakan keterangan agen madya Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso. Karena konteks persidangan kali ini adalah Muchdi bukan Polly. Pihaknya keberatan atas locus delicti (tempat kejadian). Karena bicara akibat perbuatan bukan di mana penganjuran itu dilakukan. Kalau matinya di Changi harusnya pengadilannya bukan di PN Jakarta Selatan ini.

Usman Hamid mengatakan bahwa asas peradilan cepat itu jangan sampai melewati bukti-bukti yang sudah ada. Hakim harus mengatur waktu agar jadwal persidangan berjalan maksimal. Ketika ditanya wartawan apa ada dugaan dakwaan JPU ada yang lengah, Usman menjawab mudah-mudahan tidak terjadi.

Meski Muchdi Pr telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, namun bagi istri Munir, Suciwati yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang ini, Muchdi hanya penggerak bukan penyuruh pembunuhan. Perkara Munir bukan persoalan institusi BIN tapi lebih sebagai pribadi-pribadi yang menyalahgunakan institusi. Seperti Deputi II, IV dan VII bahkan Wakil Kepala BIN ada perannya dalam pembunuhan.

Menurut UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP BAP yang sudah dibawah sumpah itu bisa dibacakan tanpa menghadirkan orangnya dengan beberapa alasan, seperti kepentingan negara. Menerima tau tidaknya bukan tergantung pengacara tetapi tergantung keyakinan hakim.

Massa Muchdi Melakukan Aksi
Usai sidang, sekitar 50 orang yang menamakan dirinya Brigade Merah Putih yang diketahui sebagai massa pendukung Muchdi melakukan aksi di depan Pengadilan Jakarta Selatan di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Beberapa kecaman yang dilontarkan oleh Joe selaku korlap aksi bahwa Munir tidak ada konstribusinya dan mau memecah belah NKRI. Munir adalah antek Amerika yang mau memecah belah bangsa kita.

Para demonstran membawa bendera Merah Putih dan enam poster antara lain bertuliskan; “Hakim Jangan Tunduk Tekanan Asing”, “Pemerintah Dan Penegak Hukum Jangan Tunduk LSM Dan Intervensi Hakim” dan “Pengadilan Yang Bersih Tanpa Rekayasa Dari Pihak Yang Berkuasa”. Massa Brigade Merah Putih tidak melakukan orasi sebagaimana lazimnya sebuah demontrasi karena diatas mobil komando terlihat mereka saling melemparkan mix kepada yang lain agar berorasi, namun tidak ada satupun yang melakukannya. Akhirnya mereka memutar lagu-lagu perjuangan kemerdekaan RI.



---o0o---